Pengertian Pupuk Organik
Pupuk organik adalah pupuk yang tersusun dari materi makhluk hidup, seperti pelapukan sisa -sisa tanaman, hewan, dan manusia. Pupuk organik dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah. Pupuk organik mengandung banyak bahan organik daripada kadar haranya.Sumber bahan organik dapat berupa kompos, pupuk hijau, pupuk kandang, sisa panen (jerami, brangkasan, tongkol jagung, bagas tebu, dan sabut kelapa), limbah ternak, limbah industri yang menggunakan bahan pertanian, dan limbah kota (sampah). Setelah mengetahu definisi pupuk organik berikut ini adalah jenis-jenis pupuk organik.
Baca juga :
Manfaat kompos untuk tanaman (klik disini)
Pestisida organik untuk tanaman (klik disini)
Berikut ini akan kami jelaskan mengenai Jeni-Jenis Pupuk Organik
- Pupuk Hijau
Pupuk hijau berasal dari pelapukan tanaman, baik tanaman sisa panen maupun tanaman yang sengaja ditanam untuk diambil hijaunnya. Tanaman yang biasa digunakan untuk pupuk hijau diantaranya dari jenis kacang-kacangan dan tanaman air.
- Pupuk Kandang
Pupuk kandang berasal dari kotoran hewan seperti unggas, sapi, kerbau dan kambing. Pupuk kandang banyak dipakai sebagai pupuk dasar tanaman.
- Pupuk Kompos
Pupuk kompos dihasilkan dari pelapukan bahan organik melalui proses biologis dengan bantuan organisme pengurai. Organisme pengurai atau dekomposer bisa berupa mikrooganisme yaitu bakteri, jamur atau kapang dan makroorganisme yaitu cacing tanah.
- Pupuk Hayati Organik
Pupuk hayati organik terdiri atas organisme hidup yang memiliki kemampuan untuk meningkatkan kesuburan tanah dan menghasilkan nutrisi penting bagi tanaman. Dalam Peraturan Menteri Pertanian, pupuk hayati tidak digolongkan sebagai pupuk organik, tetapi sebagai pembenah tanah. Namun, dalam penerapannya di lapangan, seringkali dianggap sebagai pupuk organik.